Jual Beli Kripto sekarang kena Pajak?
Meteri berikut ini akan membahas mengenai perlakuan pajak, khususnya PPh dan PPN terkait transaksi perdagangan atau jual beli aset kripto, dasar pengenaan (DPP) PPh dan PPN atas transaksi jual beli kripto, Pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli kripto, objek atau jenis penghasilan yang dikenakan atas transaksi jual beli kripto, tarif PPh dan PPN atas transaksi jual beli kripto, kegiatan apa saja yang dikenakan PPh dan PPN atas transaksi jual beli kripto, Mekanisme Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan terkait transaksi jual beli kripto, serta Dokumen apa saja yang terlibat terkait transaksi jual beli kripto.
a. Apa itu Kripto?
Kripto (atau cryptocurrency) adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Contohnya: Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
b. Mengapa orang memilih transaksi kripto?
sebagian besar mereka yang memilih bertransaksi menggunakan kripto, karena kripto memiliki kelebihan sebagai berikut:
- Tidak dikendalikan oleh pemerintah atau bank sentral.
- Disimpan di dompet digital (digital wallet).
- Transaksinya dicatat di blockchain (buku besar digital terdesentralisasi).
- Setiap transaksi dienkripsi agar aman dan tidak bisa dipalsukan
c. bagaimana cara bertransaksi menggunakan kripto?
1. Punya Dompet Kripto (Crypto Wallet):
Ini tempat menyimpan aset kripto kamu. Ada dua jenis:
- Hot Wallet: berbasis aplikasi (contoh: Trust Wallet, MetaMask, Coinbase).
- Cold Wallet: perangkat fisik (lebih aman, seperti Ledger atau Trezor).
2. Beli Kripto:
Kamu bisa beli kripto di exchange (platform jual beli), contohnya:
- Lokal: Tokocrypto, Indodax, Pintu.
- Internasional: Binance, Coinbase, Kraken.
Biasanya kamu perlu:
- Verifikasi KYC (unggah KTP, selfie, dll).
- Deposit dana (via transfer bank, e-wallet, dll).
- Pilih kripto dan beli.
3. Kirim Kripto ke Dompet atau Orang Lain:
- Masukkan alamat wallet tujuan (harus sesuai jaringan, misalnya: ETH pakai jaringan Ethereum).
- Masukkan jumlah dan konfirmasi.
- Bayar gas fee (biaya transaksi, tergantung jaringan).
4. Terima Kripto:
- Berikan alamat wallet kamu kepada pengirim.
- Setelah dikirim, kripto akan muncul di wallet kamu.
d. Jenis-Jenis Kripto:
- Bitcoin (BTC): Kripto pertama dan paling terkenal.
- Ethereum (ETH): Bisa digunakan untuk membuat aplikasi dan kontrak pintar (smart contract).
- Binance Coin (BNB), Solana (SOL), Cardano (ADA), dll.: Masing-masing punya fitur dan kegunaan berbeda.
Lalu bagaimana perlakukan pajak (aspek fiskal) PPh dan PPN atas Transaksi menggunakan Aset Kripto:
I. PPN
Unsur yang harus terpenuhi:
a. Objek dan Tarif PPN:
Jasa Penyediaan Sarana Perdagangan/Pertukaran : 12% x 11/12
Mekanisme: dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pedagang
contoh:
a. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap)
c. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
Jasa verifikasi transaksi /Penambang : 20% x 11/12
Mekanisme: dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang
b. Pelaku
Pengusaha Penyelenggara Perdangangan/Pedagang
Penambang selaku penyedia jasa verifikasi, dikategorikan sebagai Pedangan Eceran
keduanya adalah PKP
c. Penyerahan Aset kripto: tidak kena PPN (bukan objek), karena dipersamakan dengan Surat Berharga
DPP
DPP PPN atas Penyerahan JKP Penyelenggaraan Transaksi Kripto adalah Nilai Lain, yaitu Komisi/Imbalan dalam bentuk apapun, termasuk:
Uang Rupiah
Uang Non Rupiah
Aset Kripto
Faktur Pajak
PKP tidak perlu membuat Faktur Pajak, karena Bukti tagihan atas Jasa tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
khusus untuk Penambang, termasuk dalam Pedagang Eceran, sehingga dalam pembuatan Faktur Pajak bisa menggunakan Faktur Pajak Eceran.
II. PPh
Objek: Penghasilan yang diterima :
Penjual
Pedagang/penyelenggara
Penambang
DPP:
Penjual: Nilai Transaksi
Pedagang: Imbalan
Penambang: nilai diterima
Tarif:
Penjual: 0.21%
Pedagang: tarif pasal 17
Penambang: tarif Pasal 17
Jenis Pajak:
Penjual: PPh Pasal 22 Final
Pedagang: tidak final
Penambang: tidak final
Mekanisme: dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan dan wajib membuat Bukti Potong, dan diaporkan di SPT Unifikasi.
bila tidak dipotong, maka disetor sendiri oleh Penjual dengan tarif 1%, dan dilaporkan di SPT unifikasi.
yang bukan objek pemungutan PPh Pasal 22 (Setor Sendiiri, tarif 0,21%)
a. hanya memberikan layanan dompet elektronik (ewallet);
b. hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/atau
c. tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.
untuk lebih memahami, bisa melihat tabel dibawah ini: